Soko Berita

Panduan Penyembelihan Kurban 2025: Tata Cara Sesuai Sunnah dan Aturan Resmi

Panduan lengkap penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2025 sesuai syariat Islam. Pelajari syarat, tata cara, serta tips aman dan sah berkurban tahun ini.

By Ramadhan Safrudin  | Sokoguru.Id
05 Mei 2025
<p>Ilustrasi penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai syariat Islam dengan menggunakan alat tajam, menghadap kiblat, dan memperhatikan kesejahteraan hewan. Foto: cendikia.kemenag.go.id</p>

Ilustrasi penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai syariat Islam dengan menggunakan alat tajam, menghadap kiblat, dan memperhatikan kesejahteraan hewan. Foto: cendikia.kemenag.go.id

SOKOGURU – Menjelang Idul Adha 2025, umat Islam di Indonesia kembali bersiap melaksanakan ibadah kurban.

Penyembelihan hewan kurban menjadi bagian penting yang harus dilakukan sesuai tuntunan agama dan standar kesehatan.

Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) telah memperbarui sejumlah panduan untuk memastikan pelaksanaan kurban berjalan sah, aman, dan sesuai syariat.

Syarat dan Kriteria Hewan Kurban

Kemenag RI dalam panduan terbarunya menegaskan, hewan kurban wajib memenuhi syarat sehat, cukup umur, dan tidak cacat.

Sapi dan kerbau minimal berumur dua tahun, kambing satu tahun, dan domba enam bulan atau telah berganti gigi.

Hewan harus bebas dari penyakit menular, termasuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI tahun 2025.

Rukun dan Syarat Penyembelihan

Dikutip dari NU Online, penyembelihan hewan kurban harus memenuhi empat rukun utama:  

1. Pekerjaan menyembelih (dzabhu)

2. Orang yang menyembelih (dzabih)  

3. Hewan yang disembelih

4. Alat penyembelihan yang tajam

Orang yang menyembelih harus beragama Islam, berakal, dan dalam kondisi sadar.

Penyembelihan oleh orang buta, anak kecil, atau orang dalam kondisi mabuk hukumnya makruh.

Tata Cara Penyembelihan Sesuai Sunnah

Muhammadiyah menegaskan, proses penyembelihan harus dilakukan dengan alat tajam agar hewan tidak tersiksa.

Berikut tata cara yang dianjurkan:

1. Menghadapkan hewan ke arah kiblat sebelum disembelih.

2. Membaca basmalah, takbir, dan doa:  

  “Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma hadza minka wa laka, hadza ‘anni (atau ‘an fulan).”

3. Memotong tiga saluran utama di leher: saluran pernapasan (hulqum), saluran

makanan (mari’), dan dua pembuluh darah (wadajain).

4. Menyembelih dengan satu kali tebasan agar darah keluar sempurna dan hewan cepat mati.

Protokol Kesehatan dan Kebersihan

MUI dan Kemenag mengingatkan pentingnya menjaga protokol kesehatan selama proses penyembelihan.

Penyembelihan dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) bersertifikat halal atau di lingkungan masyarakat dengan menjaga kebersihan dan sanitasi.

Waktu dan Tempat Penyembelihan

Penyembelihan hewan kurban dimulai setelah salat Idul Adha pada Jumat, 6 Juni 2025, hingga sebelum maghrib 13 Dzulhijjah 1446 H.

Kemenag RI menganjurkan penyembelihan di RPH untuk wilayah perkotaan, sedangkan di daerah, panitia wajib menjaga kebersihan dan keamanan pangan.

Distribusi Daging Kurban

Daging kurban didistribusikan kepada yang berhak menerima, yakni fakir miskin dan masyarakat sekitar.

Panitia diimbau menggunakan wadah ramah lingkungan dan menghindari plastik sekali pakai, serta menjaga kebersihan selama proses pembagian.

Penyembelihan Tradisional dan Mekanik

Kemenag menjelaskan, penyembelihan tradisional dilakukan dengan pisau tajam, hewan dihadapkan ke kiblat, dan leher diletakkan di atas lubang penampung darah.

Penyembelihan mekanik menggunakan mesin pemotong di RPH yang memenuhi standar kesehatan dan syariat.

Dengan mengikuti panduan resmi ini, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan ibadah kurban secara sah, aman, dan penuh makna pada Idul Adha 2025.(*)

 

Sumber: kemenag.go.id, mirror.mui.or.id, muhammadiyah.or.id